Kamis, 25 November 2010

Negara - Warga Negara - Kesadaran

Apa negara sadar kedudukannya sebagai negara?
Apa warga negara sadar kedudukannya sebagai warga negara?
Entah...
Apa negara sadar peranan sebagai negara?
Apa warga negara sadar peranan sebagai warga negara?
Entah...
Yang pasti kita ada hubungan erat yang tidak mungkin diputuskan dan bilamana diputuskan hanya akan menghancurkan satu sama lain.
Kedudukan erat artinya dengan keadaan yang kokoh pada sesuatu dan peranan (peran) erat kaitannya dengan keadaan dimana kita melakukan sesuatu dan kita hanya menggunakan topeng "jati diri" dan "biasanya" berada di sebuah panggung pementasan.
Negara adalah sebuah penamaan kepada suatu wilayah yang memiliki penguasa dan memiliki peraturan yang "harus" ditaati entah bertentangan dengan norma-norma yang normal dan tidak normal.
Warga negara adalah sekelompok orang-orang yang terdiam di dalam daerah negara dan biasanya memiliki masa lalu yang sama dan biasanya sepakat untuk hidup damai bersama walaupun pasti di tengah-tengah berjalannya kehidupan saling bertentangan.

Lalu, apakah kita harus artikan bahwa warga negara adalah "wayang" dalam panggung ke"negara"an??? "wayang" yang hanya bisa dimainkan oleh para penguasa panggung "negara" ini???
Entah...
Tapi kita harus tahu bahwa negara ini adalah negara hukum dimana semua sudah teratur disusun rapih dan entah mengapa seolah-olah jalannya negara ini seperti di atur seperti pertunjukkan wayang. Sepertinya, pertanyaan seperti itu terlalu dini untuk dipertanyakan dan kita sebaiknya perlu membenahi diri kita sendiri masing-masing daripada mengurusi negara ini yang notabene jumlah penduduknya sangat besar. Bukan jumlah yang sedikit, menurut publikasi BPS pada bulan Agustus 2010, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus ini adalah sebanyak 237.556.363 orang (sumber) untuk mengatur semua itu dan saya menganggap negara ini mampu tanpa bantuan yang begitu besar dari negara lain. Kita butuh kemauan dan keinginan untuk bangkit, kita telah di uji dengan berbagai bencana tetapi kita masih mampu bangkit dari semua itu dan ini merupakan bukti kuat bahwa kita MAMPU!.
Kembali lagi ke topik, di UUD hak dan kewajiban warga negara ada pada pasal 27 sampai pasal 34. Apakah itu masih kurang untuk meyakinkan para penguasa bahwa kita punya hak untuk hidup? Kita memang tidak boleh hanya ngomong saja begini dan tidak bertindak sama sekali dalam menentang semua penindasan ini, saya juga heran kenapa saya hanya bisa bicara dan tidak bisa membantu orang-orang yang seharusnya membutuhkan...baiklah, cukup.
Lalu, negara ini memang berhak untuk memaksa kita bilamana kita melakukan sesuatu yang mungkin mengancam persatuan negara ini. Tapi, apakah yang dimaksud mengancam itu mengadili para janda-janda pahlawan perang? apakah maksudnya memenangi "orang-orang" yang tak pantas "menang"? baiklah, setidaknya kita masih punya tekad yang kuat untuk bangkit dari semua ini dan berharap yang terbaik di kemudian hari nanti. Mungkin negara ini butuh tangga derajat (kasta) seperti orang-orang kolot dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Apakah itu harus terjadi?semoga saja yang terbaik terus terjadi secara bertahap kepada kita semua.


Intinya, penguasa adalah juga warga negara tapi memiliki sedikit kekuasaan untuk menentukan apa yang terbaik bagi kita dan para penguasa harus berhati-hati bila melakukan segala sesuatu karena mereka adalah panutan warganya dan kita warga negara biasa harus menghargai para penguasa yang telah berusaha untuk menjadikan kita lebih baik, tapi tidak semua yang mereka lakukan adalah baik untuk kita dan kita harus menegur mereka dengan cara baik-baik bukannya berdemo di jalan-jalan dengan rusuh bahkan kerugian di tangan kita sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar